Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan

    Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan

    Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan uji wawancara kepada 3 (tiga) Calon Pewarganegaraan Indonesia di ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (13/03).

    Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh Warga Negara Asing.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, memimpin sekaligus membuka kegiatan.

    Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.

    Adapun, 3 pemohon pewarganegaraan adalah Ka Chi Yeung WNA berkewarganegaraan Hongkong, Mirna Unisia Purwanto WNA berkewarganegaraan Inggris, dan Yasmeen Abdullah WNA berkewarganegaraan Yaman.

    Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih. 

    Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.

    Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan.

    “Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara, ” ujar Anggiat menjelaskan.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi, serta Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb.

    Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

    Pada pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.

    kemenkumham wna kewarganegaraan
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Perdana Hari Pertama! Rutan Surakarta Mulai...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Ramadhan, Rutan Surakarta Adakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags