Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

    Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
    Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

    SEMARANG - Saat ini, pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok draf regulasi terbaru terkait paten.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Kakanwil Tejo kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR pada kegiatan Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, (22/08).

    "Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan, " tutur Tejo dalam sambutannya.

    "Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi".

    "Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi, " imbuhnya.

    Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.

    "Selama ini banyak inventor di daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh Hak Paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh hak paten, " ulas Tejo.

    "Kami mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa Indonesia, " tambahnya.

    Lainnya, Kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru tersebut bisa segera di undangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah.

    "Hal ini untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat serta memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, " kata Tejo.

    "Menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi, " pungkasnya sebelum menutup sambutan.

    Sentimen yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

    Min Usihen menjelaskan, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang masuk prolegnas prioritas Tahun 2024 

    "Dan tahap ini sudah dalam tahap pembahasan tingkat satu, dan yang menjadi Wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dikti, " jelas Min Usihen.

    Rancangan perubahan ini, kata Dirjen KI, dilatarbelakangi atas ketidakmampuan Undang-Undang yang lama untuk memenuhi kebutuhan perkembangan baik itu teknologi maupun aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

    "Tujuannya (Perubahan Undang-Undang), untuk mendorong kegiatan riset dan development, untuk menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional, " papar Min Usihen.

    "Sekaligus dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan varian teknologi".

    "Di samping itu perubahan ini juga dilakukan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan pelayanan paten yang inovatif, lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan yang menjadi alasan perubahan ini tentu adanya perubahan menyelaraskan dengan ketentuan internasional di bidang paten, " imbuhnya.

    Adapun Anggota Pansus DPR yang hadir yaitu, Romo H.R. Muhammad Syafi’I, dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Pimpinan Pansus dan Dr. H. Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.

    Dari Kemenkumham tampak Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti, Komisi Bandung Paten Dede Mia Yusanti, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng.

    Tak hanya itu, pembahasan RUU juga melibatkan perwakilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait, para akademisi dari beberapa Universitas di Kota Semarang dan perwakilan pelaku usaha.

    dpr regulasi peraturan
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif,...

    Artikel Berikutnya

    Perdana Pimpin Apel Pagi, Menkumham Gaungkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

    Tags